Cemas Diusulkan PPPK Paruh Waktu atau Tidak, Begini Cara Ceknya

2 hours ago 2
Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkot Sukabuni

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah berakhir 25 Agustus 2025. Tapi masih ada honorer yang cemas.

Pasalnya, mereka belum mengetahui apakah diusulkan PPPK Paruh Waktu atau tidak.

Pengusulan sendiri dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Dalam hal ini jika instansi daerah melakukan kepala daerah.

Pengusulan tersebut, didasarkan pada kebutuhan instansi. Serta ketersediaan anggaran instansi tersebut.

Lalu, bagaimana cara mengecek nama yang diusulkan PPPK Paruh Waktu?

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD
  • Pegawai non-ASN dapat membuka situs resmi instansi masing-masing atau laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Daftar resmi biasanya diumumkan di sana.
  1. Cek Formasi Sesuai Jabatan
    Informasi formasi akan dibagi berdasarkan jabatan, misalnya:
  • Formasi teknis
  • Formasi guru
  • Formasi tenaga kesehatan
  1. Unduh File Pengumuman
  • Di dalam website tersedia dokumen resmi berisi daftar nama honorer yang diusulkan maupun tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
  1. Perhatikan Status Usulan
    Setelah mengunduh, status usulan akan ditandai dengan warna tertentu:
  • Hijau → Nama diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
  • Merah → Nama tidak diusulkan, disertai alasan resmi
  1. Perbedaan Berdasarkan Formasi
  • Status kelulusan bisa berbeda antar-formasi. Hal ini menunjukkan adanya transparansi dalam proses seleksi sesuai kebutuhan instansi.

Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

  1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s/d 25 Agustus 2025
  2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025
  3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan 27 Agustus s/d 6 September 2025
  4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula 28 Agustus s/d 15 September 2025
  5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025.
  6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025.
    (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |