FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mempertanyakan ketegasan pemerintah mengungkap secara gamblang terkait adanya pelanggaran hukum serius dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI itu mengingatkan bahwa kasus ini bukan pelanggaran biasa, melainkan masalah serius yang jelas merupakan bentuk perampokan terhadap kekayaan negara.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan hukum. Padahal ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi oleh undang-undang yang tidak boleh dimiliki oleh pihak manapun, termasuk pihak swasta, kecuali oleh negara," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Kamis (30/1/2025).
Sebab, kata Mahfud, dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut. Melainkan yang ada adalah hak guna bangunan hanya ada di tanah.
"Nah kok hak guna bangunan diberikan diberikan di atas air dan sudah dikavling. Itu artinya ada niat jahat," ungkapnya.
Oleh sebab itu menurut Mahfud, ada tiga pihak yang seharusnya bertindak untuk proses hukum pidana. Kalau unsurnya penipuan berarti polisi harus bertindak.
Tapi lanjut dia, ada juga unsur kolusi dimana diduga pejabat ikut bermain sehingga sertifikat resmi tersebut bisa diterbitkan. Jika itu terjadi maka ada uang di sana sehingga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri harus turun tangan menindak.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: