
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini menjadi ancaman yang begitu nyata di Indonesia.
Sebelumnya, ada sekitar 60 perusahaan yang berencana melakukan PHK dalam waktu dekat.
Berdasarkan laporan yang diterima, baik dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja, meningkatnya ancaman PHK.
Disebutkan ini menjadi ancaman karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Jurnalis Investigasi Dandhy Laksono memberikan sorotan tajam terkait ancaman ini.
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia menyindir terkait kurangnya lapangan kerja dan lebih besarnya ancaman PHK.
“Alih-alih menciptakan lapangan kerja, setelah UU ini kita lebih sering dengar kabar PHK,” tulis Dandhy Lahksono dikutip Selasa (18/2/2025).
Terkait PHK ini juga dikaitkan dengan Danantara yang saat ini memang menjadi pembahasan.
Menurut Dandhy, hadirnya Danantara ini bisa menjadi ancaman besar sebagai salah satu upaya kapitalisme yang terpimpin.
“Dengan rekam jejak kasus Jamsostek, Asabri, gagasan Tapera, sampai mengincar dana haji dan wakaf,” tuturnya.
“Danantara bukan hanya ‘kapitalisme terpimpin’, juga berpotensi jadi ‘fraud terpimpin’,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: