
FAJAR.CO.ID,JAKARTAS — Kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan (21), setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8) kini memasuki babak baru. Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden nahas itu terjadi.
Dari tujuh orang yang diperiksa, hanya dua yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Keduanya adalah Kompol K, perwira yang duduk di kursi depan kiri kendaraan, serta Bripka R, sang sopir rantis. Keduanya kini terancam sanksi paling berat: pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Agung Wicaksono, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan hati-hati dan transparan.
“Pemeriksaan ini bukan hanya terhadap internal, tetapi juga berdasarkan keterangan saksi di lapangan, keluarga korban, hingga bukti visum serta rekaman video yang beredar,” ujarnya dikutip dari Jawa Pos.
Menurut Agung, keterlibatan dua anggota itu dianggap fatal karena peran langsung mereka dalam insiden yang merenggut nyawa Affan.
“Sopir jelas bertanggung jawab atas kendali kendaraan, sementara Kompol K punya kewenangan memberikan instruksi di dalam rantis,” katanya.
Sementara lima anggota lain yang ikut diperiksa terbukti melakukan pelanggaran sedang. Mereka tidak terancam pemecatan, namun tetap akan diberi sanksi disiplin.
“Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penempatan khusus, atau demosi jabatan,” tambah Agung.
Ia menekankan, langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: