FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai bahwa pemberian izin hak guna bangunan (HGB) di area laut tanpa pengukuran yang memadai menunjukkan keteledoran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia menyoroti bahwa pengukuran seharusnya dilakukan oleh pihak pemerintah, bukan diserahkan kepada pihak swasta.
"Kalau kita bicara soal lahan, domain ATR itu hanya pertanahan di luar laut dan kehutanan. Dengan kata lain, laut bukan domain ATR. Namun, di pinggir-pinggir laut ada tambak-tambak yang masuk dalam domain ATR. Kenapa ini menjadi ramai?," tutur Dede saat ditemui wartawan usai Sidang Paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Politisi Demokrat itu menduga ada upaya membuat laut seolah-olah seperti tambak.
"Kalau dilihat dari atas, bentangan-bentangan bambu itu terlihat seperti kavling yang ditutup jala atau paranet, sehingga menyerupai tambak,” ungkapnya.
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang segera disegel dan dicabut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut, sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa ia telah menerima perintah langsung dari Presiden untuk membongkar pagar laut tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: