Detail Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IV

1 week ago 18
Pensiunan PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang mengatur lebih jelas mengenai besaran gaji pensiun bulanan pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan golongan dan pangkat terakhir, termasuk golongan IV.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 (PP No.8/2024) yang mulai berlaku efektif pada 1  Februari 2025 ditetapkan peningkatan gaji pokok pensiunan PNS sebesar sekitar 12 % dibanding ketentuan sebelumnya.

Peraturan ini mengatur kisaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja, mulai dari golongan I hingga golongan IV, dan secara resmi menetapkan bahwa kategori golongan IV menerima rentang nilai tertinggi.

Selain itu, PP No.8/2024 juga menegaskan hak pensiunan PNS atas tunjangan‑pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan yang melekat selama pensiun agar kesejahteraan pasca‑akhir masa kerja lebih terjamin.

Aturan ini secara gamblang membawa peningkatan signifikan terhadap besaran gaji pokok pensiun.

Banyak kalangan tidak menyangka bahwa pensiunan golongan IV kini bisa menerima penghasilan bulanan hingga hampir Rp5 juta, belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.

Golongan IV mencakup beberapa jenjang: IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe. Setiap jenjang memiliki kisaran gaji yang berbeda tergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir. Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS golongan IV sesuai PP No. 8 Tahun 2024:

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |