Didakwa Rugikan Negara Rp578,1 Miliar, Tom Lembong Pertanyakan Alasan Tak Cantumkan Audit BPKP

1 month ago 47
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan kerugian negara pada kasus impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong cukup fantastis.

Mengacu surat dakwaan Jaksa Penuntut Ujum (JPU), Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Angka kerugian negara yang didakwakan itu menjadi perhatian Tom Lembong. Terdakwa mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepadanya.

"Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan," ujar Tom Lembong usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3).

Tom Lembong menyoroti salah satu poin dalam dakwaan yang menurutnya tidak jelas, yakni perhitungan kerugian negara.

Ia mempertanyakan mengapa dakwaan tidak mencantumkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menguraikan dasar perhitungan tersebut.

"Maka dari itu, saya berharap adanya profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan, utamanya terkait isu kerugian negara," tegasnya.

Tom Lembong juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas dukungan yang diberikan kepadanya dalam menghadapi proses hukum ini.

Dugaan kerugian tersebut berasal dari penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan.

Penerbitan izin impor tersebut diduga dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |