Diduga Cemarkan Nama Baik, Dokter Detektif Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

1 month ago 31
Dokter detektif. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dokter kecantikan yang dikenal dengan nama samaran Dokter Detektif, atau Samira, menghadapi laporan hukum dari dua orang berinisial AM dan RG.

Keduanya melaporkan Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 6 Maret 2025.

"Terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip Jum’at (7/3/2025).

Ade Ary menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari unggahan di akun Instagram @dokterdetektifreal yang pernyataannya menyinggung dan diduga hal tersebut adalah pencemaran nama baik.

"Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!! Doktif enggak akan kena jebakan kalian!!! Justru kalian yang akan kena batunya!!!,” kata Doktif dikutip @dokterdetektifrea, jum’at (7/3/2025).

"Ini hanya sedikit bukti kebusukan dan keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Belum lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara dengan menipu masyarakat Indonesia sekian tahun!!!,” lanjutnya.

Kedua pelapor merasa bahwa unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik mereka.

Laporan ini diajukan dengan dasar hukum Pasal 45 ayat (3) juncto 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sebagai bukti, pelapor turut melampirkan tangkapan layar unggahan Instagram @dokterdetektifreal. Hingga saat ini, Dokter Detektif belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan terhadapnya. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |