Pemerhati politik dan kebangsaan, M. Rizal Fadillah,
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi, M Rizal Fadillah, merespons hasil gelar perkara Polda Metro Jaya.
Ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya, Rizal mengaku geleng-geleng kepala melihat proses hukum yang berjalan.
"Ini pemerkosaan hukum. Substansi ijazah palsu Jokowi dibelokkan menjadi pencemaran atau penghasutan," ujar Rizal kepada fajar.co.id, Jumat (7/11/2025).
Dikatakan Rizal, penetapan tersangka ini sama seperti penegak hukum sedang mencoba menghukum ilmu pengetahuan.
"Kajian ilmiah kepalsuan ijazah tidak terbantahkan. Namun hukum diperalat untuk menghukumnya," sebutnya.
Ia menegaskan bahwa laporan Jokowi di Polda Metro Jaya merupakan hasil dari politik kekuasaan.
"Tenang saja, ini bukan kasus hukum murni tetapi politik kekuasaan, menyangkut orang yang pernah berkuasa dan masih cawe-cawe mempengaruhi kekuasaan," imbuhnya.
Menurut Rizal, Presiden Prabowo ikut bertanggungjawab atas proses politik yang memperalat hukum di rezimnya ini.
"Polisi semua tahu memang mesti di reformasi. Pemaksaan penetapan tersangka untuk kasus ijazah yang semestinya diuji secara forensik terlebih dahulu," Rizal menuturkan.
"Dan, dinyatakan status keasliannya, nyatanya tidak, Justru membuktikan perlu dan mendesaknya reformasi tersebut," tambahnya.
Blak-blakan, ia menuding dalam proses hukum yang berjalan itu pihak Kepolisian tidak profesional dan independen.
"Bekerja seperti sebuah partai politik. Partai penguasa (The rulling party). Kami meski berstatus tersangka akan tetap gigih melanjutkan perjuangan dalam menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































