
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh PAP (31), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kanwil KemenHAM Jabar akan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung,” ujar Kepala Kanwil KemenHAM Jabar, Hasbullah Fudail, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Hasbullah menjelaskan, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas urusan HAM, pihaknya memiliki peran penting dalam meminimalisir potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.
Ia menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah dalam menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 8 dan 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurut Hasbullah, hak atas rasa aman, perlindungan diri, kehormatan dan martabat, keadilan hukum, serta pelayanan kesehatan yang layak merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM,” tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: