FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Lia Amalia, ikut menyoroti wacana perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang.
Ia menganggap kebijakan tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan perguruan tinggi dan dikhawatirkan hanya menjadi alat untuk membungkam suara kritis mahasiswa.
Dikatakan Lia, perguruan tinggi didirikan untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, pengajaran, penelitian, pengembangan, serta pengabdian masyarakat.
"Jadi, bukan untuk bisnis tambang loh. Ini benar-benar di luar jalur pendidikan," ujar Lia di X @liaasister (24/1/2025).
Lia juga menyoroti kemungkinan dampak negatif yang dapat terjadi jika wacana ini diterapkan.
Ia khawatir perguruan tinggi yang mendapat keuntungan dari pengelolaan tambang bisa menekan kebebasan mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi.
"Kalau sudah menyangkut urusan uang, perguruan tinggi bisa dibonsai atau bahkan dikebiri aspirasi mahasiswanya. Bagaimana mereka bisa mengkritik kebijakan pemerintah kalau mereka sendiri dikepung kepentingan bisnis?" katanya.
Lebih lanjut, Lia mengingatkan bahwa wacana tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Menurut Lia, pengelolaan tambang harus tetap berada di bawah pemerintah, bukan diserahkan kepada ormas, oligarki, perorangan, atau perguruan tinggi.
“Bayangkan kalau perguruan tinggi ikut-ikutan kelola tambang, mahasiswa yang selama ini kritis terhadap kerusakan lingkungan malah bisa ditekan, bahkan dikeluarkan (DO). Apalagi jika kampus lebih fokus pada keuntungan tambang dibanding mendidik mahasiswa,” ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: