Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono
FAJAR.CO.ID - DPR RI resmi menyetujui penerimaan hibah satu unit Patrol Boat 18 M-Class dari Pemerintah Jepang senilai 1,9 miliar yen atau sekitar Rp200 miliar untuk memperkuat armada TNI Angkatan Laut.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), setelah melalui pembahasan di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan luar negeri.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kapal patroli ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pengawasan dan pengamanan wilayah perairan nasional, khususnya di kawasan yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional. Hibah tersebut diberikan melalui skema Official Security Assistance (OSA) dari Jepang kepada TNI AL.
"Izinkan kami mewakili pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI menyampaikan hasil pembahasan terkait persetujuan hibah tersebut," katanya saat membacakan laporan di hadapan sidang paripurna.
Lebih lanjut, Dave menjelaskan bahwa persetujuan parlemen merupakan syarat konstitusional sebelum pemerintah menerima hibah atau pinjaman dari negara asing, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Proses persetujuan ini merupakan tindak lanjut surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI tertanggal 24 November 2025. Sebelumnya, Komisi I telah menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, serta Kementerian Keuangan pada 10 Februari 2026 untuk membahas penerimaan hibah tersebut.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna, meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi I DPR RI. "Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah Patrol Boat 18 M-Class dari Pemerintah Jepang dapat disetujui?" tanyanya kepada peserta sidang.
Mayoritas anggota dewan menyatakan setuju, menandai sahnya persetujuan DPR atas hibah kapal patroli tersebut.
Sementara itu, Puan juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat Menteri Pertahanan RI tertanggal 27 Januari 2026 mengenai pembatalan rencana penerimaan hibah alpalhankam dari Korea Selatan yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna.
"Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi atas pembatalan tersebut," jelasnya. Mayoritas anggota dewan menyetujui pembatalan, sehingga rencana hibah dari Korea Selatan resmi dibatalkan.
Keputusan DPR ini mencerminkan mekanisme checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara serta kerja sama pertahanan internasional. Setiap penerimaan hibah alpalhankam wajib melalui persetujuan parlemen sebelum direalisasikan pemerintah, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penguatan pertahanan nasional.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































