DPR RI Usulkan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Masih menerima Honorer

1 month ago 43
Anggota DPR RI, Taufan Pawe

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan juga Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI Rabu 5 Maret 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong, dan dihadiri jajaran anggota Komisi II DPR RI, Menpan-RB Wini Widyantini, Wamen PAN-RB Purwadi Arianto, Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, sekretaris BKN Imas Sukmariah, beserta para Jajaran Deputi Kemenpan-RB dan BKN RI.

Agenda RDP dan Raker yaitu mendengan paparan Program Kerja Kemenpan-RB dan BKN untuk Tahun Anggaran 2025 serta melakukan evaluasi pada tahapan Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK tahap 1 tahun 2024.

Pada kesempatan ini Taufan Pawe menyoroti persoalan penataan honorer yang belum tuntas sejak dirintis tahun 2005.

"Sejak 2005 persoalan ini belum tuntas, ini sudah 2025 berarti sudah 20 tahun kita menata. Tidak habis-habis." terang Taufan.

"Atau bila perlu kita perketat aturan terhadap Pemerintah Daerah, mengusulkan formasi yang betul-betul dibutuhkan, ada skala prioritas didalamnya, agar penataan honorer segera selesai, termasuk terkait kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjamin kesejahteraannya, ini yang saya maksud sebagai keadilan dan kepastian bagi mereka," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Taufan Pawe juga menegaskan kepada Menpan-RB dan BKN agar menyiapkan sanksi bagi kepada Daerah yang masih menerima tenaga honorer baru, apalagi saat ini kita pahami sendiri masih banyak daerah yang memiliki Honorer yang masa pengabdiannya sudah lama.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |