
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan daftar nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB.
Seperti disampaikan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu. Nama politikus Golkar itu terseret setelah KPK melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumahnya.
Adapun lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni; mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto sebagai tersangka. Serta tiga orang dari pihak agensi yaitu ID, SUH dan SJK juga mendapatkan status yang sama.
Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.
Pelaksana tugas harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Budi Sukmo menyatakan, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap lima orang tersebut.
"KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa, terhadap kelima tersangka tersebut di atas telah dilakukan pencekalan/larangan bepergian ke luar negeri," kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Budi menjelaskan, pada periode 2021–2023 PT BPD Jawa Barat dan Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: