Eks Direktur Jasindo Rugikan Negara 3,8M tapi Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Yudi Purnomo: Makin Lawak Hukum Koruptor

1 week ago 23
Yudi Purnomo Harahap

FAJAR.CO.ID, Jakarta — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyindir jatuhan vonis yang diberikan kepada Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing.

Menurut Purnomo Harahap, hukuman yang diberikan sangatlah tidak sebanding dengan kerugian negara.

Berdasarkan putusan hakim, Sahata divonis 3,5 tahun penjara, sementara telah merugikan negara sebesar Rp38 miliar.

Lewat cuitannya di X @yudiharahap46, ia memberikan perbandingan hukuman kasus, yang menurutnya sangat tidak masuk akal.

"Makin lawak aja hukuman koruptor, gimana ngga kita bandingkan sama maling ayam ya tweps," tulis Yudi, dilansir X Rabu, (30/4/2025).

Unggahan tersebut mendapat perhatian dari warganet, beberapa menyayangkan hukum di Indonesia yang semakin porak-poranda.

"Kalau gini sih mas, saya korupsi aja, dimana lagi cari di wakanda pendapatan 10 M setahun🤣🤣🤣, percaya deh anak gen z jaman skrng mikirnya pasti sama, buat apa jujur di negara culas🤣,"komentar netizen.

"Penista agama hukumannya 10 tahun
curi ayam hukumannya 2 tahun
ganggu istri tetangga lagi bobo hukumannya 1,5 tahun. Koruptor 38 Milyar cuma dihukum 3,5 tahun, dikurangi remisi hari raya, berkelakuan sopan saat sidang dll, realitasnya cuma bisa 2 tahun.
selamat buat koruptor!!," tulis lainnya

"Nama ketua Majelis Hakimnya Rianto Adam Pontoh. Pernah memvonis bebas bebas Soetikno Soedarjo kasus korupsi pengadaan sub 100 Seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia," imbuh netizen

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |