Ferdinand: Jika Pemerasan Rp20 Miliar oleh AKBP Bintoro Terbukti, Harus Diberhentikan Tidak Hormat

1 week ago 15
Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) sekaligus politisi nasional, Ferdinand Hutahaean

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean angkat bicara terkait dugaan pemerasan Rp20 miliar yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Ferdinand menegaskan pentingnya menunggu hasil penyelidikan Propam Polri sebelum mengambil kesimpulan.

“Kalau benar terjadi pemerasan terhadap pemilik Prodia sebesar Rp20 miliar, Bintoro harus diberhentikan secara tidak hormat dan menjalani proses hukum,” ujar Ferdinand, Senin (27/1/2026).

Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, tindakan itu adalah kejahatan pidana yang tidak bisa ditoleransi.

"Karena itu adalah tindakan pidana, pemerasan, meskipun sampai saat ini belum jelas kebenarannya," ucapnya.

Hanya saja, Ferdinand juga mengingatkan bahwa sampai saat ini belum ada bukti nyata yang mengonfirmasi kebenaran tuduhan tersebut.

Ferdinand mendorong Propam untuk tidak hanya memeriksa AKBP Bintoro, tetapi juga pihak pelapor, yakni pemilik Prodia.

“Selain memeriksa Bintoro, Propam juga harus memeriksa korban, dalam hal ini pemilik Prodia, supaya dia menyerahkan semua bukti-bukti yang dia punya," Ferdinand menuturkan.

Menurutnya, pelapor harus memberikan semua bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan tersebut.

"Termasuk, uang yang diambil dari bank, itu harus diserahkan sebagai bukti bahwa dia memang mengeluarkan uang,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap pemilik Prodia, yang anaknya terseret dalam kasus pembunuhan remaja di Jakarta Selatan.

Dugaan pemerasan ini mencuat setelah keluarga korban mengajukan keluhan, namun Bintoro membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |