
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka peluang baru bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di tahun 2025.
Program ini memungkinkan pegawai hanya bekerja selama empat jam per hari, dengan gaji tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema baru ini dihadirkan sebagai bentuk fasilitasi bagi kebutuhan sektor-sektor penting, tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Meskipun hanya bekerja setengah hari, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan hak yang sama seperti ASN pada umumnya, termasuk perlindungan hukum dan fasilitas kerja.
Program ini difokuskan pada sektor pelayanan dasar, seperti bidang kesehatan dan pendidikan. Sejumlah instansi pun telah membuka formasi.
Badan Gizi Nasional (BGN) misalnya, membuka 33.378 formasi untuk tenaga kesehatan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyediakan 1.609 formasi dengan masa pendaftaran dari 2 hingga 24 Juli 2025, melalui portal resmi SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Beberapa instansi lain seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Sosial, masih menunggu selesainya tahapan seleksi CASN 2024 sebelum mengumumkan kebutuhan formasi mereka.
Soal gaji, PPPK paruh waktu akan dibayar sesuai UMP daerah masing-masing. Misalnya, untuk DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761, Papua Rp4.285.850, dan Aceh Rp3.685.615.
Di Jawa Barat, gaji ditetapkan Rp2.191.232, sedangkan di Sulawesi Selatan Rp3.657.527. Jawa Timur menetapkan Rp2.305.985, dan Kalimantan Timur sebesar Rp3.579.313.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: