
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usai aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
Ahmad menegaskan bahwa Silfester sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019. Namun, hingga kini eksekusi tak kunjung dilakukan.
“Terpidana Silfester Matutina, telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019. Namun, hingga saat ini tidak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Jumat (19/9/2025).
Ia menekankan bahwa pihaknya bersama tokoh dan aktivis nasional sudah menyampaikan sikap tegas.
Dikatakan Ahmad, kejaksaan adalah representasi negara yang bertugas melaksanakan penuntutan dan putusan pengadilan, sehingga tidak boleh kalah di hadapan seorang terpidana.
“Institusi kejaksaan adalah perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjalankan tugas penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan," Ahmad menuturkan.
"Karena itu, kejaksaan tidak boleh kalah melawan Terpidana Silfester Matutina,” tambahnya.
Ahmad menambahkan, perkara ini sudah tidak bisa lagi dilihat sekadar sebagai sengketa pribadi antara Silfester Matutina dan keluarga Jusuf Kalla.
Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi simbol marwah institusi kejaksaan, sekaligus menyangkut wibawa negara serta kedaulatan hukum di Indonesia. Ia pun mendesak agar kejaksaan segera bertindak tegas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: