Gigin: Kasus Pagar Laut dan PIK 2 adalah Etalase bahwa Penegakan Hukum Dikendalikan oleh Uang

5 days ago 14
Gigin Praginanto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto menyatakan, kasus pagar laut dan PIK 2 adalah etalase bahwa penegakan hukum dikendalikan oleh uang.

“Kasus pagar laut dan PIK 2 adalah etalase bahwa penegakan hukum dikendalikan oleh uang. Inilah yang membuat Indonesia mundur berkelanjutan, yang maju cuma kekayaan para pejabatnya berkat kerja sampingan sebagai beking pebisnis papan atas,” kata Gigin dalam akun X, pribadinya, Jumat, (31/1/2025).

Dia memberikan sindiran keras kepada pemerintah yang mengikuti falsafah uang di atas segalanya.

“Kalau berurusan dengan pemerintah, harus mengikuti falsafah uang di atas segalanya. Segala simbol keagamaan yang kerap dipajang di dinding-dinding perkantoran hanya sekadar hiasan dan kamuflase bahwa di sana bersarang organized crime ala mafia,” jelasnya.

Sementara itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyatakan, pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer itu membentang di 16 desa 6 kecamatan.

Olehnya itu, dia mendesak agar 16 kepala desa yang ada di 6 kecamatan itu diperiksa.

“Tentang orang pagar laut, jangan hanya terpaku Desa Kohod karena ada 16 Desa di 6 Kecamatan di Tangerang yang terjadi pemagaran laut,” kata Said Didu dalam akun X, pribadinya.

Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini merincikan 16 desa di 6 kecamatan itu diantaranya:

Kecamatan Teluk Naga meliputi Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung. Lalu Kecamatan Pakuhaji meliputi Desa Kohod, Sukahati, dan Kramat.

Kemudian Kecamatan Sukadiri terdapat Desa Karang Serang. Di Kecamatan Kemiri meliputi Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Lontar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |