
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sempat dibekukan karena mendapat kecaman aktivis lingkungan dari berbagai belahan dunia, PT Gag Nikel kini kembali beroperasi di Raja Ampat.
Green Peace pun kembali menyorot hal tersebut dan menyebutnya sebagai kabar buruk bagi lingkungan terkhusus di Raja Ampat.
"Kabar buruk datang dari Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral @bahlillahadalia memutuskan untuk kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel," tulis Green Peace melalui akun resminya di Instagram.
Padahal, lanjut Green Peace, izin ini jelas-jelas melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Keputusan ini nggak hanya akan jadi bencana bagi ekosistem Raja Ampat, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemerintah telah mengabaikan suara lebih dari 60.000 rakyat Indonesia untuk #SaveRajaAmpat," sambung Green Peace.
"Lagi-lagi kita tidak didengar dan UU kembali dilanggar oleh pamerintah. Sampai kapan pemerintah mau terus tutup telinga?" tanya Green Preace.
Terkait hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup memastikan peningkatan pengawasan kinerja tata kelola lingkungan terhadap PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengklaim audit lingkungan PT Gag Nikel sudah dilakukan dan memiliki hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) dimana menunjukkan perusahaan itu memperoleh peringkat hijau.
"Jadi arahan Bapak Presiden, meskipun kita tidak cabut Gag, tetapi pengawasannya harus berlapis-lapis. Kami sudah lakukan, jadi secara rutin kami akan menambah intensitas kunjungan ke Gag," katanya, Kamis (11/9/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: