Guru Besar Hukum Unhas Bongkar Celah Pidana di Balik Kasus MBG: Itu Bisa Masuk Penganiayaan

1 month ago 28
Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ribuan pelajar di Indonesia dilaporkan mengalami keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan data resmi Badan Gizi Nasional (BGN) per 30 September 2025, total 6.457 orang terdampak di tiga wilayah besar.

Pulau Jawa tercatat paling tinggi dengan 4.417 korban, disusul Sumatera sebanyak 1.307 orang, dan Indonesia Timur sebanyak 1.003 orang.

Namun yang mengejutkan, sebagian pihak menganggap insiden itu tidak dapat diproses secara pidana karena dianggap sebagai kelalaian tanpa niat jahat.

Dalih tersebut kemudian membuat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Amir Ilyas, terpanggil untuk memberikan pandangannya.

"Kompleks ketentuan-ketentuan pidana bisa digunakan untuk menjerat siapa pun yang patut dibebani pertanggungjawaban pidana. Baik ketentuan tindak pidana di dalam KUHPidana maupun di luar KUHP,” ujar Prof. Amir kepada fajar.co.id, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, Prof. Amir menjelaskan bahwa tindak pidana dalam kasus ini bisa ditinjau dari beberapa ketentuan.

“Di dalam KUHP misalnya bisa menggunakan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHPidana, yakni penganiayaan yang menimbulkan kematian atau luka dengan kualifikasi culpa atau kelalaian,” jelasnya.

Dikatakan Prof. Amir, di luar KUHP juga bisa digunakan Pasal 135 Undang-Undang Pangan (UU Nomor 18 Tahun 2012) serta Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999).

"Namun, dalam hemat saya, dua ketentuan pidana di luar KUHP, yaitu UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, kurang tepat jika hendak diterapkan untuk menjerat pihak penyedia MBG atau SPPG," sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |