Usai Ditetapkan Tersangka Pembakaran Mobil Kader Demokrat, Anggota DPRD Sinjai Ini Ditetapkan Positif Narkoba

2 hours ago 4

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Anggota DPRD Sinjai Kamrianto menjadi sorotan belakangan ini. Bagaimana tidak, setelah kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan tersangka pembakaran mobil, hasil pemeriksaan narkobanya positif.

Legislator dua periode itu ditetapkan tersangka oleh Polres Sinjai setelah membakar mobil kader Partai Demokrat, Iskandar.

Aksi pembakaran terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025. Saat itu, korban memarkir mobilnya di halaman rumah sekitar pukul 02.00 WITA. Sekitar pukul 03.45 WITA, terdengar ledakan dan mobil sudah dilalap api.

Korban mengalami kerugian dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa mobil Xenia, jaket, dan handphone.

Atas perbuatannya, Kamrianto dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, subsider Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Kamrianto dan rekannya, Sufriadi, 35 tahun, sekarang telah diamankan dan ditahan. Polisi mengonfirmasi Kamrianto positif narkoba.

“Positif urinenya,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Muh Yusuf.

Walau demikian, Kamrianto mengatakan penahanan Kamrianto saat ini bukan karena penyalahgunaan narkoba. Tapi pembakaran mobil.

Diketahui, Kamrianto memang pernah ditangkap saat hendak memakai sabu. Dia diamankan Polda Sulsel saat itu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba dan diarahkan menjalani rehabilitasi. Gara-gara kasus ini, namanya sempat dihapus dari daftar Bacaleg PAN.

Sementara itu, Ketua Harian DPW PAN Sulsel, Edy Manaf mengungkapkan keresahannya terhadap Kamrianto.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |