
Fajar.co.id, Jakarta -- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Silfester Matutina resmi digugurkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Diketahui loyalis Jokowi itu adalah terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," ujar Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, pun merespons keputusan tersebut.
"PK Silfester digugurkan oleh Majelis Hakim. Artinya, dia harus segera dieksekusi oleh Kejaksaan. Kalo gak berani juga, gak usah koar-koar soal Riza Chalid. Sesumbar kalian ketinggian..," ujar Islah Bahrawi, dikutip dari akun media sosialnya, Kamis (28/8/2025).
Sebelumnya, Hakim PN Jaksel mengungkapkan bahwa sejumlah pertanyaan, tak bisa terjawab dalam keterangan surat sakit Silfester.
"Karena apa, pertama sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," bebernya.
Dengan demikian, hakim menyimpulkan alasan pemohon tidak hadir terbilang tidak sah.
Kemudian hakim menyatakan pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan PK.
Hakim menilai Silfester selaku pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK.
"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," urainya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: