
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jabodetabek pada Sabtu, 15 Januari 2025, melakukan aksi jalan bareng. Memperingati Hari PRT nasional yang jatuh setiap tanggal 15 Februari.
Mereka berjalan di sepanjang Jl, Sarinah, Thamrin hingga Patung Kuda, Jakarta. Sambil membawa spanduk bertuliskan ‘Mendesak Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” mereka menyosialisasikan pada publik tentang pentingnya agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/ RUU PPRT segera disahkan oleh DPR RI.
“Sudah 21 tahun kami menunggu, kapan RUU ini akan disahkan menjadi UU? Sudah banyak Sunarsih-Sunarsih lain di negeri ini,” teriak para PRT.
Sunarsih adalah seorang Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang mendapatkan penyiksaan hingga meninggal. Saat itu Sunarsih baru berumur 14 tahun. Sunarsih bekerja di Surabaya, Jawa Timur.
Saat bekerja di tempat majikannya, Sunarsih dan 4 teman PRT lainnya kerap kali mendapatkan penyiksaan dari majikan.
Sunarsih tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam dalam sehari, diberikan makan tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena di kunci, tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi.
Sunarsih juga tidur di lantai jemuran. Dengan penyiksaan yang kerap diterimanya setiap hari, menyebabkan Sunarsih meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001.
Majikan Sunarsih dalam proses hukum selanjutnya dijerat hukuman 4 tahun penjara, tapi karena naik banding menjadi 2 tahun dan tidak dieksekusi. Keadilan belum berpihak pada PRT yang dianiaya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: