FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nama Harvey Moeis terus menjadi sorotan publik usai divonis bersalah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uan.
Kali ini, terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, disorot setelah diketahui merupakan penerima BPJS PBI untuk kategori fakir miskin. Hal itu terungkap setelah publik mengorek segala sesuatu yang berkaitan dengan Harvey Moeis. Tidak hanya dia, istrinya Sandra Dewi juga demikian.
Langkah itu merupakan sikap protes publik terhadap vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis.
BPJS PBI sendiri diperuntukan bagi warga fakir miskin dan orang tak mampu berdasarkan kategori Dinas Sosial. Kelas ini juga tidak diwajibkan membayar iuran, namun ditanggung negara.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan penerima BPJS PBI. Ia menerima BPJS berdasarkan ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizky dilansir JawaPos.com, Minggu (29/12).
Rizky menjelaskan, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: