
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, kembali bersuara terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey Moeis.
Yudi berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap tegas dalam menangani kasus tersebut.
"Saya berharap hakim Mahkamah Agung juga bersikap tegas seperti Pengadilan Tinggi," ujar Yudi di X @yudiharahap46 (18/2/2025).
Yudi menyoroti besarnya kerugian negara dalam kasus ini, yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
"Bahkan memaksimalkan hukumannya menjadi seumur hidup sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor," cetusnya.
Ia juga mendesak agar pengembalian aset korupsi dilakukan semaksimal mungkin guna mengurangi dampak kerugian yang ditanggung negara.
"Maksimalkan pengembalian aset korupsinya," tandasnya.
Kasus Harvey Moeis saat ini tengah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, setelah sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi.
Namun, langkah kasasi yang diambil Harvey mendapat banyak sorotan publik yang menginginkan hukuman lebih berat bagi pelaku korupsi besar.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menuai apresiasi. Setelah memperberat hukuman Harvey Mouis dan Helena Lim.
Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
“Bravo Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus dikutip dari unggahannya di X, Kamis (13/2/2025).
Helena Lim, divinis lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. yakni 5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi mengatakan Helena bersalah karena membantu korupsi pengelolaan timah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: