
Fajar.co.id, Jakarta -- Publik masih mempertanyakan kelanjutan terhadap kasus hukum Silfester Matutina yang sudah inkrah sejak 2019.
Apalagi diketahui beberapa waktu lalu permintaan PK Silfester telah dinyatakan gugur. Hanya saja, Kejari Jaksel belum melakukan eksekusi terhadap terpidana.
Publik juga mempertanyakan terkait komitmen Menteri BUMN dalam perbaikan pengelolaan BUMN. Pasalnya, hingga kini nama Silfester masih tercatat sebagai Komisaris Independen salah satu perusahaan BUMN.
Salah satu yang mempertanyakan hal tersebut adalah akun @Naandaa27 di X. Dia menilai, pemerintah masih mengistimewakan loyalis Jokowi itu, padahal vonisnya sudah lama inkrah.
"Sikap mengistimewakan Silfester Matutina sebenarnya sdh memicu kemarahan rakyat diberbagai platform media sosial," tulis akun tersebut, dikutip Selasa (9/9/2025).
Hanya saja, sambungnya, Menteri BUMN dan Jaksa Agung sama sekali tidak peka.
"Hati-hati jangan sampai ada demo baru bertindak!," saran akun tersebut, mengingatkan.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung St Burhanuddin menegaskan jajarannya diminta segera mengeksekusi terpidana Silfester.
Pihak Kejari Jakarta Selatan pun dikabarkan tengah melakukan pencarian untuk mengeksekusi pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih tersebut.
“Sudah, kami meminta Kejari Jaksel, mereka sedang mencari dan upaya pencarian terus dilakukan,” ujar Burhanuddin usai peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta pada Selasa (2/9/2025) lalu.
Ada pun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberi instruksi agar Silfester dijebloskan ke penjara. Hanya saja, eksekusi sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor di Kejari Jaksel. (bs-sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: