Isu Pergantian Kapolri, Ini Syarat dan Mekanisme Resminya

2 hours ago 4
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setiap kali isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencuat, perhatian publik langsung tersedot.

Wajar saja, posisi ini bukan sekadar jabatan di institusi Polri, melainkan juga simbol kekuatan negara yang berpengaruh besar terhadap keamanan, stabilitas, bahkan dinamika politik nasional.

Pertanyaan yang kerap muncul kemudian, siapa yang berhak menentukan Kapolri dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Secara hukum, aturan mengenai Kapolri sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dari situ, jelas disebutkan bahwa calon Kapolri wajib berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif berdinas.

Tidak sembarang perwira bisa diusulkan, karena minimal harus berpangkat Komisaris Jenderal atau berbintang tiga.

Selain itu, aspek rekam jejak dan integritas juga menjadi pertimbangan serius.

Artinya, figur yang diusulkan harus punya pengalaman di posisi strategis, tidak pernah tersandung masalah etik maupun pidana, serta tentu sehat jasmani dan rohani.

Meski semua syarat formal dipenuhi, proses pemilihan Kapolri tetap tidak bisa dilepaskan dari unsur politik.

Presiden memegang kendali penuh untuk mengusulkan nama calon, tapi keputusan tidak bisa serta-merta.

Nama yang diajukan harus melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR, khususnya Komisi III.

Dari sana, bila disetujui, barulah Presiden melantik perwira tersebut sebagai Kapolri.

Proses ini menunjukkan adanya kombinasi antara keputusan eksekutif dan kontrol legislatif, sehingga lebih transparan di mata publik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |