Jahatnya Korupsi Kuota Haji di Kemenag, 8.400 Orang Antre 14 Tahun Tak Bisa Berangkat Ibadah Haji Akibat Kuota Diperjualbelikan hingga Rp1 Miliar

1 day ago 5
TAMU ALLAH: Sejumlah Calon Jemaah Haji saat dilepas di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat,beberapa waktu lalu.

FAJAR.CO.ID — Betapa jahatnya korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Sebanyak 8.400 calon jemaah sudah antre selama 14 tahun, tetapi gagal berangkat karena kuota haji diperjualbelikan. Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang seharusnya dibagikan kepada 92 persen jemaah haji reguler, tetapi malah dijiual dengan harga mahal kepada haji khusus.

Ada ribuan jemaah haji yang sudah mengantre selama lebih dari 14 tahun dan berharap dapat berangkat pada musim haji 2024 lalu. Namun, pihak berwenang di Kementerian Agama (Kemenag) malah menjual kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan umrah dan haji demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ribuan jemaah haji tersebut telah mengantre lebih dari 14 tahun, dan seharusnya bisa menunaikan ibadah haji pada 2024 lalu.

"Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Pejabat di Kementerian Agama dengan seenaknya melanggar undang-undang untuk mendapat cuan miliaran dengan membagi tambahan kuota 20 ribu jemaah di luar ketentuan. Tambahan kuota haji dibagi rata menjadi masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |