
FAJAR.CO.ID -- Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka kasus pagar laut Tangerang kini kembali bebas setelah sempat ditahan polisi. Bareskrim Polri menangguhkan penahanannya setelah tenggat waktu penahanan selama 60 hari terlampaui.
Bareskrim Polri sempat melakukan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin bin Asip yang menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat itu menyebut alasan penahananKades Kohod Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya agar tidak melarikan diri. Selain itu, penahanan juga dilakukan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Namun, 60 hari berlalu, berkas perkara kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten, belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri. Pengembalian berkas perkara dengan catatan agar penyidik kepolisian mengusut kasus tersebut hingga ke unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Kades Kohod Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya ke Bareskrim Polri pada 16 April 2025 lalu. Kasus ini sedang diusut oleh Dittipidum Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penahananan Kades Kohod Arsin bin Sanip dan tiga tersangka lainnya ditangguhkan karena masa tahanannya sudah memasuki masa tenggat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: