FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Sanip menuai sorotan publik.
Hal itu setelah dia banyak melakukan pembelaan terhadap pagar laut yang ada di Tangerang, Banten. Tak sedikit yang menyoroti kekayaannya yang terbilang fantastis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji BNS golongan ruang 2A. Besaran gaji Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan.
Kejanggalan kekayaan Arsin sebagai Kepala Desa Kohod menyeret Agung Sedayu Grup sebagai pengembang PSN PIK 2.
Keluarga konglomerat Sugianto Kusumo alias Aguan pemilik Agung Sedayu Grup ini memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk ratusan bidang di dan sekitar lokasi pagar laut di Tangerang.
Baru-baru ini, salah satu pegiat media sosial, @tijabar menyinggung soal pemanggilan Arsin oleh Kejaksaan Agung.
“Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip jadi sorotan terkait pagar laut di daerahnya. Terkini, beredar di media sosial, surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Kades Kohod. Angkut dan proses aja sampai tuntas dan hulum seberat-beratnya jika menyusahkan,” tutur Tijabar dalam akun x, pribadinya, Minggu, (26/1/2025).
Dalam surat panggilan dari Kejagung kepada Arsin, Kepala Desa Kohod dengan nomor surat B-322/F.2/Fd.1/01/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Peyidikan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Dr Abdul Qohar AF itu, meminta kepada Kepala Desa Kohod untuk memberikan data/dokumen buku letter C desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupten Tangerang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: