Kapan Terakhir Kali Besaran Tunjangan Pensiunan Naik dan Berapa Besarannya?

3 hours ago 3
Ilustrasi tunjangan. Foto: Ivan/Lombok Post/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir semua dipastikan akan memasuki masa pensiun setelah melakukan pengabdian.

Setelah masa pensiun, mereka tentunya masih akan tetap terima gaji yang disebut sebagai tunjangan.

Pensiunan tetap berhak menerima penghasilan bulanan dari negara.

Tunjangan pensiun ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di instansi pemerintahan.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Regulasi ini mengantur besaran gaji tunjangan yang didapatkan oleh para pensiunan PNS.

Pemerintah diketahui terakhir kali menaikkan tunjangan untuk pensiunan PNS pada Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024

Untuk kenaikan tunjangan tersebut cukup besar yang mencapai angka hingga dan sebesar 12 persen.

Belum ada kabar terbaru untuk kenaikan ini, bisa dikatakan untuk tahun 2025 ini masih berlaku regulasi yang sama sama dengan skema 2024.

Tapi yang juga perlu dan paling penting untuk diketahui adalah besaran untuk tunjangan pensiunan tersebut.

Untuk besarannya tunjangan gaji PNS ini juga diatur berdasarkan golongan terakhir.

Berikut daftar kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:

Golongan I (jabatan rendah)

Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Golongan II (jabatan pelaksana menengah)

IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |