Kasus Dugaan Korupsi Kredit Ekspor, KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI

1 week ago 28
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada debitur.

“Atas nama H, mantan Direktur LPEI; dan RP, mantan Direktur LPEI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

KPK mengonfirmasi bahwa kedua mantan direktur tersebut adalah Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri atas dua pejabat dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana 1, Wahyudi, dan Direktur Pelaksana 4, Arif Setiawan. Sementara dari PT Petro Energy (PE), tersangka terdiri atas Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; serta Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.

Dugaan korupsi ini bermula dari benturan kepentingan antara pejabat LPEI dan debitur PT PE. Keduanya diduga melakukan kesepakatan awal guna mempermudah proses pemberian kredit meski tidak memenuhi syarat kelayakan.

Dalam pelaksanaannya, pejabat LPEI disebut tidak melakukan verifikasi atas kebenaran penggunaan fasilitas kredit sebagaimana tercantum dalam Master Agreement Provision (MAP), bahkan tetap menginstruksikan pencairan kredit kepada bawahannya.

Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen berupa purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan dana secara fisik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |