
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran produksi minyak goreng rakyat merek Minyakita. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian isi takaran minyak dalam kemasan dengan yang tertera pada label.
“Dari 14 perusahaan, ya, 14 orang tersangkanya. Direkturnya, yang bertanggung jawab sesuai undang-undang,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf seusai melakukan ekspose temuan pelanggaran di pabrik Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemeriksaan, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh produsen yang memasarkan Minyakita dalam kemasan botol. Salah satu temuan utama ditemukan di pabrik PT AEGA. Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel pabrik tersebut karena terbukti melanggar ketentuan takaran produk Minyakita.
PT AEGA diketahui bertindak sebagai repacker atau pengemas ulang, sekaligus terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1) Minyakita. Hasil uji volumetrik menunjukkan bahwa isi minyak goreng dalam botol kemasan 1 liter yang diproduksi PT AEGA hanya sekitar 800 mililiter, atau 200 mililiter lebih rendah dari ketentuan. Meskipun botol tampak terisi penuh, volume riil produk tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Selain pelanggaran takaran, PT AEGA juga diketahui menjual lisensi ilegal kepada dua perusahaan distributor lain di Tangerang. Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Pasar Kemis dan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: