
FAJAR.COID, JAKARTA -- Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang pembunuhan jurnalis Juwita (23). Salah satu saksi kunci, prajurit TNI AL dari Balikpapan, diduga ikut membantu terdakwa.
"Saksi Vicky turut membantu terdakwa membelikan tiket pesawat sebelum hari pembunuhan. Sesuai keterangannya, saksi Vicky mengetahui bahwa terdakwa berangkat ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah dengan korban (isyarat membunuh)," kata Sunandi usai sidang di Dilmil I-06 Banjarmasin, Kamis.
Dua saksi dari Lanal Balikpapan diperiksa, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu.
"Saksi Vicky membantu membelikan tiket pesawat terdakwa menggunakan identitas saksi Kardianus," tambahnya. Saat ini, Vicky telah ditahan Denpomal Balikpapan dan bersaksi secara daring.
Letkol Sunandi menjelaskan, karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Banjarmasin, maka proses hukum dilakukan di Balikpapan.
Majelis hakim telah memeriksa delapan saksi dari total sebelas yang direncanakan. Tiga lainnya akan hadir di sidang lanjutan Senin (19/5). Dua saksi tambahan disebut melihat terdakwa saat meninggalkan kendaraan di mess MMA, Banjarbaru.
"Dua saksi tambahan ini ada di mes MMA di Banjarbaru saat terdakwa meninggalkan kendaraan mobil yang digunakan saat membunuh Juwita. Sampai saat ini, barang bukti baru belum ada tambahan," ucap Sunandi.
Peristiwa tragis ini terjadi 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru. Juwita ditemukan meninggal di tepi jalan bersama motornya. Awalnya diduga kecelakaan, namun luka lebam dan hilangnya ponsel korban memunculkan kecurigaan. Korban diketahui sebagai jurnalis muda bersertifikat UKW.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: