Kecewa Pernyataan Merendahkan PPPK, Nur Baitih Desak Kepala BKN Minta Maaf

4 hours ago 10
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif terus menuai reaksi keras dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para PPPK tersebut terusik dengan pernyataan Kepala BKN yang mengidentikkan PPPK sebagai ban serep PNS.

Kekecewaan itu bahkan disampaikan langsung Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI). Diketahui, pernyataan Prof. Zudan Arif viral di video TikTok @sekolahpasca.unilak.

Pernyataan Prof. Zudan dalam video viral tersebut dinilai sangat merendahkan PPPK, dan tidak layak disampaikan oleh seorang pejabat publik, apalagi pascakerusuhan akhir Agustus 2025.

"Kami menyesalkan pernyataan Prof. Zudan yang bukan hanya kepala BKN, tetapi juga ketum DPP Korpri," kata Ketum AP3KI, Nur Baitih dilansir JPNN, Senin (15/9).

Nur Baitih menyebut, akibat pernyataan kepala BKN tersebut, seluruh anggota dan pengurus AP3KI merasa tersinggung dengan pernyataan itu.

AP3KI yang sebagian besar eks honorer K2 ini aslinya dahulu menolak PPPK dan menuntut PNS. Namun, kemudian pemerintah menjanjikan hal-hal manis terkait PPPK ini sampai akhirnya pada 2019 semuanya ikut seleksi.

Tidak heran, ketika kepala BKN dinilai merendahkan posisi PPPK, para pentolan eks honorer K2 yang sudah menjadi ASN PPPK meradang.

Mereka kemudian mengambil sikap atas pernyataan kepala BKN yang mengatakan PPPK hanyalah ban serep dan posisinya akan digantikan PNS.

Berikut pernyataan sikap AP3KI:

  1. Kepala BKN sekaligus pembina Korpri, selayaknya tidak membuat statement yang bersifat provokatif dan tidak menjebak munculnya dikotomi di antara ASN PNS dan PPPK.
  2. Perlu segera adanya progres payung hukum yang kuat dan pasti memihak serta melindungi keberadaan ASN terutama PPPK.
  3. Untuk mengindari dikotomi sesama ASN perlu adanya kesamaan status tunggal, yaitu PNS, peralihan ASN sesegara mungkin diubah melalui percepatan dengan diskresi dan pengesahan melalui Keppres.
  4. Meminta kepala BKN untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh ASN PPPK sebagai peredam gejolak demo besar-besaran oleh seluruh ASN PPPK

Ke depan tidak ada lagi diskriminalisasi terhadap ASN PPPK dan tidak ada lagi dikotomi sesama ASN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |