Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 M, Kuasa Hukum Minta Penyitaan Aset

2 days ago 10
Vidi Aldiano

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum dari dua pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Gugatan tersebut dilayangkan karena Vidi diduga membawakan lagu tersebut tanpa izin dalam sejumlah penampilan.

Nilai gugatan yang diajukan pun tak main-main, yakni sebesar Rp24,5 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan 309 kali penampilan Vidi Aldiano yang disebut membawakan Nuansa Bening tanpa izin resmi. Meski begitu, Keenan dan Rudi memilih untuk hanya menuntut atas 31 penampilan saja sebagai bentuk kelapangan dada.

Keenan Nasution mengungkap bahwa pada awalnya, pada tahun 2008, memang pernah ada permintaan izin dari pihak Vidi melalui ayahnya, Harry Kiss, untuk menggunakan lagu Nuansa Bening dalam album CD. Namun setelah itu, tidak ada komunikasi lanjutan yang dilakukan.

"Pada 2008 itu memang ada permintaan dari Harry Kiss, meminta izin untuk mereka menggunakan Nuansa Bening dalam CD lagu Vidi, izin itu diatur, namun setelah 2008 tidak ada komunikasi lagi," kata Keenan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, selain menuntut ganti rugi materiil, Keenan dan Rudi juga mengajukan permohonan penyitaan aset sebagai jaminan hukum atas gugatan tersebut. Salah satu aset yang diminta untuk disita adalah rumah milik Vidi Aldiano.

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa langkah penyitaan aset merupakan hal lumrah dalam proses gugatan perdata. Tujuannya agar jika pengadilan memenangkan pihak penggugat, ada nilai eksekutorial yang bisa dijalankan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |