Kejagung Bantah Keterlibatan Erick Thohir di Kasus Pertamina, Eks Jubir Gus Dur: Setelah Ketemuan hingga Malam

1 month ago 51
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Juru Bicara (Jubir) Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi meminta Erick Thohit bertanggung jawab. Terkait korupsi di Pertamina.

“Sebagai Menteri BUMN Erick Thohir harus tanggungjawab atas korupsi di BUMN (Pertamina) yang gila-gilaan oplosan,” kata Adhie dikutip dari unggahannya di X, Kamis (6/3/2025).

Adhie menyoroti pertemuan Erick Thohir bersama dengan Kejaksaan Agung. Pertemuan itu disebut membahas kasus korupsi Pertamina.

Setelah pertemuan itu, Adhie mengatakan kejaksaan menegaskan Erick tak terlibat dalam kasus tersebut.

“Tapi Why after ketemuan hingga malam dengan Jaksa Agung, Erick Thohir lekas dinyatakan tak ada bukti,” jelasnya.

Ia lalu membandingkan dengan Tom Lembong. Meski belum ada bukti ditahan terlebih dulu.

“Bukan bilang belum nemukan bukti, hingga harus ditahan seperti Tom Lembong?” pungkasnya.

Adapun pernyataan kejaksaan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Rabu (5/3).

Dia memastikan hal itu setelah mendapat informasi dari penyidik. Bahwa, tidak ada informasi dugaan keterlibatan Erick dan Boy Thohir. 

“Nggak ada informasi fakta soal itu,” ujarnya saat dikonfirmasi. 

Harli justru mempertanyakan dasar informasi yang beredar berkaitan dengan dugaan keterlibatan Erick dan Boy Thohir dalam kasus tersebut. Sebab, informasi tersebut tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan yang sudah disampaikan oleh penyidik. 

“Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu,” imbuhnya.  

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |