Kendaraan Gagal Uji Emisi, Denda Maksimal Rp50 Juta Menanti

5 days ago 18
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penegakan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penegakan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dalam operasi gabungan penegakan hukum di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, terancam dikenai denda hingga Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang kadar emisinya melebihi ambang batas yang ditentukan bisa dijerat pidana kurungan hingga enam bulan atau dikenai denda maksimal Rp50 juta.

"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," katanya di lokasi operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jakarta, Selasa.

Operasi tersebut merupakan kolaborasi antara DLH, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam rangka penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah DKI Jakarta.

Asep menjelaskan, dalam operasi hari itu di wilayah Jakarta Timur, telah dilakukan uji emisi terhadap 28 kendaraan.

"Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menambahkan bahwa operasi tersebut secara khusus menyasar kendaraan berat.

"Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus," kata Tamo.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dishub, kemudian dilakukan uji emisi oleh tim DLH.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |