FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menanggapi permintaan maaf Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal opsi denda damai bagi koruptor.
Dikatakan Eko, daripada terus memperbincangkan korupsi tanpa solusi masuk akal, Presiden sebaiknya segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.
"Ketimbang omon-omon soal koruptor terus. Mending Presiden langsung bikin Perppu Perampasan Asset," ujar Eko dalam keterangannya di aplikasi X @ekokuntadhi1 (29/12/2024).
Eko mengusulkan agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku korupsi dengan menyita seluruh aset mereka untuk kepentingan negara.
"Langsung saja. Kalau terbukti korupsi, seluruh asetnya dirampas buat negara," tukasnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini harus diterapkan tanpa kompromi.
"Jangan disisakan. Tegakkan dengan serius," tandasnya.
Eko bilang, kebijakan perampasan aset secara menyeluruh dapat menjadi langkah strategis untuk membasmi praktik korupsi di Indonesia dalam jangka panjang.
Eko juga meyakini bahwa penerapan Perppu Perampasan Aset secara tegas akan menghasilkan perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi.
"Gue yakin 10 tahun kita akan bebas korupsi," kuncinya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang memicu kontroversi tentang wacana denda damai bagi pelaku korupsi.
Pernyataan ini sebelumnya memancing polemik karena menyebutkan Jaksa Agung memiliki wewenang memberikan ampunan melalui mekanisme tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: