Ketua KPU RI dan KPU Sulsel Dituding Tidak Jujur dan Tidak Adil, Ini Hasil Putusan DKPP

9 hours ago 5
Ilustrasi KPU

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Selatan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Itu dibacakan dalam sidang dengan Nomor 165/PKE/VI/2025 pada Senin, 8 September 2025.

Dalam perkara ini, para teradu terdiri dari Ketua KPU RI dan tujuh orang dari KPU Sulsel, yakni Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romi Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati.

Pengadu adalah Dahyar. Ia menuding para teradu tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait pemilihan wali kota setempat.

Rekomendasi tersebut menyangkut pencalonan Akhmad Syarifuddin pada Pilkada Palopo 2024. Bawaslu menilai, Syarifuddin tidak menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana saat mendaftar sebagai calon wakil wali kota.

Rekomendasi Bawaslu itu tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Syarifuddin melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.

Namun, Majelis Hakim DKPP menyatakan dalil pengaduan itu tidak terbukti.

“Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan tindakan Teradu I sampai Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” dikutip dari keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).

Majelis menilai Ketua KPU RI sudah menjalankan fungsi sebagai atasan dengan baik. Ia dianggap profesional dan akuntabel dalam merespons surat KPU Sulsel, sehingga tindakannya dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |