
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait dugaan menerima suap dan mengatur vonis onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Hal ini berhasil diungkap lewat barang bukti yang ditemukan dalam kasus suap hakim vonis bebas Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Selain itu, ada bukti advokat Marcella Santoso terkait menyuap hakim Arif.
Dari bukti yang ditemukan ini, disebutkan ada janji menyuap hakim Arif senilai Rp 60 miliar.
"(Bukti) dari barang bukti elektronik," ungkapnya.
"Seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp 60 miliar itu," ujarnya.
Hal ini kemudian direspon oleh Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta, Andi Sinulingga.
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia menyebut ini sebagai salah satu standar jual beli hukum.
Dimana, adanya kolaborasi besar antara pengusaha berduit dengan aparat penegak hukum.
“Modus standart jual beli hukum, kolaborasi para pengusaha berduit dengan aparat penegak hukum,” tulisnya dikutip Senin (14/4/2025).
“Mereka itu dah seperti wabah, kuat sekali,” ujarnya.
Adanya kolaborasi ini menurut Andi Sinulingga bisa menjadi penghambat sekaligus merusak peradaban bangsa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: