Revisi UU TNI Disahkan, Ini Empat Perubahan Pentingnya

2 days ago 17
Ilustrasi prajurit TNI. Antara Foto/Didik Suhartono

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi kekhawatiran publik soal revisi UU TNI, dengan memastikan bahwa undang-undang tersebut tidak akan mengalami perubahan dari draf yang telah disetujui DPR pada Kamis (20/3).

“Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah,” kata Supratman saat ditemui usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Pembaruan Isu Aktual di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai kembalinya dwifungsi TNI tidak akan terjadi. Menurutnya, revisi UU TNI hanya menambahkan penugasan prajurit di dua lembaga yang memang sejak awal sudah memiliki hubungan kerja dengan TNI.

“Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada hakim militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo juga Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasi terhadapnya,” kata dia.

Draf RUU TNI kini sudah berada di meja Presiden, namun menurut Supratman, penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto belum dilakukan karena banyaknya dokumen lain yang juga harus ditandatangani.

“Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang, semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak, ya. Bukan hanya satu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa pengundangan RUU menjadi undang-undang merupakan kewenangan Kementerian Sekretariat Negara, bukan Kementerian Hukum.

“Sejak revisi UU tentang [Pembentukan] Peraturan Perundang-undangan yang terakhir, untuk pengundangan UU itu sudah bukan di Kementerian Hukum. Pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara,” ucap dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |