Komisi IV DPR Yakin Kerugian Pagar Laut Lebih Besar dari Denda Rp48 Miliar kepada Kades Kohod Arsin

1 month ago 53
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Riyono

FAJAR.CO.ID -- Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono menilai kerugian akibat pemasangan pagar laut Tangerang lebih dari denda Rp48 miliar kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Inti pelanggaran pemasangan pagar laut adalah penyalahgunaan tata ruang wilayah laut.

"Saya yakin nilainya lebih besar dari Rp 48 miliar," kata Riyono saat berkunjung ke Kantor Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa denda Rp48 miliar terhadap Kades Kohod, Arsin, tidak menyelesaikan inti persoalan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

"Bagi saya itu belum menyelesaikan problem utamanya. Inti persoalan pagar laut Tangerang adalah penyalahgunaan tata ruang wilayah laut," kata Riyono dengan tegas.

Bagaimana mengetahui inti persoalan pagar laut Tangerang? Riyono berkeyakinan, masalahnya dapat diketahui apabila dilakukan audit terhadap tata ruang wilayah laut.

Dari audit tersebut, nilai kerugian akibat pembangunan pagar laut juga dapat diketahui secara keseluruhan.

“Pasti akan ketemu, bukan hanya secara administratif berkaitan dengan masalah dokumen sertifikatnya, tetapi valuasi kerugian tata ruang wilayah laut itu berapa? Itu yang belum dilakukan oleh teman-teman kelautan dan perikanan,” jelas Riyono.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memberikan denda Rp48 miliar kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Sakti menyebutkan ada dua pelaku yang disanksi ini, yakni Kades Kohod, Arsin dan perangkat desa inisial T. Sakti mengklaim Arsin sudah menyatakan sanggup membayar denda Rp48 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |