
FAJAR.CO.ID, KAKARTA -- Anggota Brimob yang terlibat dalam kasus meninggalnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan dipastikan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Penilaian itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga ini menilai, insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga melindas pengemudi ojol pada Kamis (28/8) lalu adalah pelanggaran HAM.
“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9).
Diketahui, Rantis Brimob yang didalamnya membawa tujuh anggota Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojol hingga tewas. Insiden tradis yang disaksikan banyak mata itu bisa saja dihindari jika para personel Brimob tersebut mengutamakan rasa tanggung jawab, ketimbang ketakutan berlebih dari pengunjuk rasa yang menyaksikan aksi tersebut.
Mengacu pengakuan pengemudi Rantis Brimob, mereka memilih melarikan diri karena takut menjadi sasaran kemarahan massa. Padahal, asumsi tersebut bisa saja tidak benar jika mereka menunjukkan empati dan rasa tanggung jawab.
Pasalnya, korban ojol yang ditabrak Rantis Brimob tersebut sempat berusaha bangkit saat mobil itu berhenti sejenak. Sayangnya, mobil Brimob itu langsung tancap gas sebelum driver ojol bangkit, hingga akhirnya terlindas dan tewas.
Terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus itu, Saurlin belum merinci karena masih dalam proses pemeriksaan mendalam. “Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: