Korupsi LPEI Pakai Kode ‘Uang Zakat’ Tarik Fee Debitur, Tokoh NU: Ya Allah, Kalau Nggak Puasa Pengen Banget Maki-maki

1 month ago 57
Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi besar yang merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

Kasus yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini menjadi sorotan, terutama karena adanya penggunaan kode "Uang Zakat" dalam praktik korupsi tersebut.

"Ya Allah, korupsi aja pakai kode zakat," ujar Umar di X @UmarHasibuan_ (5/3/2025).

Umar bilang, dirinya sangat ingin memaki para koruptor yang diringkus KPK. Ia juga berharap agar para pelaku mendapatkan balasan yang setimpal.

"Kalau nggak puasa, pengen banget maki-maki mereka ini pakai bahasa kasar," tandasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor keuangan negara.

KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, publik menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil pada 20 Februari 2025.

"Per 20 Februari (2025), telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT Petro Energy," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025) kemarin.

Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat LPEI serta tiga lainnya diketahui terafiliasi dengan PT Petro Energy.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |