Kritik Keras Revisi UU TNI, Ferdinand Hutahaean: Ditabrak Semua, Suka-suka Prabowo

1 day ago 10
Politisi, Aktivis Sosial Politik dan Hukum Ferdinand Hutahean

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, mengkritik wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian.

Dikatakan Ferdinand, kebijakan tersebut terlalu berlebihan jika diterapkan di kementerian yang bersifat sipil.

"Saya pikir revisi UU TNI untuk memberi jabatan bagi TNI di kementerian, agak sudah terlalu lebar ya," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Kamis (13/3/2025).

Ia menilai, penempatan prajurit TNI di institusi seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkam) bisa dimaklumi.

Begitupun jika ditempatkan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) karena berkaitan dengan sektor keamanan.

"Kalau di Menteri Pertahanan, Polkam, BNN, atau BIN, Badan Sandi Nasional, yang ada kaitannya dengan keamanan, sah-sah saja," jelasnya.

Namun, ia menolak keras jika militer mulai ditempatkan di kementerian sipil yang tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Tapi kalau di kementerian yang sipil dan urusannya dengan masyarakat sipil, saya pikir TNI tidak perlu ada di sana," lanjutnya.

Lebih jauh, Ferdinand menyatakan bahwa sebagai masyarakat, mereka tidak memiliki banyak pilihan jika Prabowo tetap bersikeras menjalankan kebijakan ini.

"Kalau Pak Prabowo punya pandangan lain, kita sebagai masyarakat bisa apa?" katanya.

Ia juga menyindir gaya kepemimpinan Prabowo yang dinilainya cenderung menabrak aturan tanpa menghiraukan kritik publik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |