Kuasa Hukum Beri Warning Investasi RI, Setelah Sertifikat Laut Agung Sedayu Grup Dicabut

6 days ago 20
Pagar laut disegel di Tangerang Banten

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mewanti-wanti investasi di Indonesia. Itu setelah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kliennya dicabut.

Menurut Muannas, kondisi sosial politik belakangan ini, di mana kliennya terseret dugaan pengkavslingan laut, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” kata Muannas dikutip dari akun X pribadinya, Rabu (29/1/2025).

Muannas kekeh dengan argumennya bahwa tanah yang telah disertifikatkan pihaknya adalah tanah musnah. Dulunya daratan yang kini jadi laut.

“Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua garis pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” tegas Muannas.

Adapun sertifikat dimaksud, yakni sertifikat lahan yang diduga di atas laut Tangerang, Banten. Itu mencuat setelah terungkapnya pagar laut sepanjang 30 kilometer.

Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid menegaskan sertifikat itu batal demi hukum.

Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

Lahan tersebut, disertifikatkan atas nama anak perusahaan Agung Sedayu Grup, dan berapa perusahaan serta perorangan lain.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |