Langgar UU TNI, Saiful Mujani: Prabowo Seharusnya Sudah Diproses Pemakzulan

1 day ago 10
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menanggapi terkait Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan sejumlah Ketua Delegasi yang keluar dari ruangan atau Walk Out saat Prabowo berpidato. ilustrasi. Foto: dokumentasi Biro Pers Istana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Saiful Mujani menilai Presiden Terpilih Prabowo Subianto telah melanggar sumpah dan jabatannya dengan mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Dikatakan Saiful, keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada UU tersebut diatur bahwa perwira aktif TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali dalam beberapa posisi tertentu yang telah ditetapkan.

"Itu baru keinginan prabowo. tapi dia sudah melanggar uu ketika mengangkat tentara aktif jadi kepala bulog, dan tedy jadi Seskab," ujar Saiful di X @saiful_mujani (13/3/2025).

Berdasarkan hal itu, Saiful menilai seharusnya Prabowo sudah bisa diproses untuk pemakzulan (impeachment).

"Prabowo harusnya sudah diproses pemakjulan," cetusnya.

Namun, Saiful bilang bahwa dirinya pesimis hal tersebut bisa terjadi, mengingat mayoritas DPR saat ini berada dalam kendali politik Prabowo.

"Tapi apa yang bisa diharapkan dari DPR sekarang, kepanjangan tangan Prabowo?," ucapnya.

Ia kemudian menyinggung wacana revisi Undang-Undang TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 15 kementerian.

Wacana ini didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kata Saiful, langkah ini merupakan kemunduran demokrasi dan mengingatkan pada masa Orde Baru, ketika militer memiliki peran dominan dalam pemerintahan sipil.

"Kelakuan Prabowo ini benar-benar set back ke orde baru," imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap arah kepemimpinan Prabowo ke depan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |