
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masih ingat peristiwa tabrakan maut yang menyebabkan kematian mahasiswa UGM bernama Argo Ericho Afandhi?
Kabar terbaru, pelaku yang juga mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) yang menjadi tersangka kasus kecelakaan di Jalan Palagan, statusnya kini dinonaktifkan kampus.
Pria yang terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tersebut juga terancam sanksi akademik.
Sanksi ini mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Rektor UGM Ova Emilia menyebut telah membentuk tim kode etik yang akan menentukan sanksi akademik terhadap Christiano.
“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara proses hukum tetap berjalan,” kata rektor.
Ova menegaskan pihak kampus memberikan dukungan penuh terkait proses hukum kasus ini.
“UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan," ujarnya.
Pihak kampus juga telah memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericho Achfandi meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Sabtu dini hari (24/5).
Polisi menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia. (jpnn/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: